Kemendikdasmen Luncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan untuk Sekolah

Kemendikdasmen Luncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan untuk Sekolah

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) resmi meluncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana pada Jumat (27/2).

Peluncuran panduan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan hak belajar peserta didik tetap terpenuhi, sekaligus membangun budaya kesiapsiagaan bencana di lingkungan sekolah di seluruh Indonesia.

Seluruh dokumen Panduan Pendidikan Kebencanaan dan Juknis Pembelajaran tersebut dapat diunduh secara gratis melalui laman resmi kurikulum.kemendikdasmen.go.id.

Kepala BSKAP Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan Indonesia merupakan negara dengan tingkat kerawanan bencana yang tinggi, mulai dari gempa bumi, banjir, hingga erupsi gunung berapi.

“Kita perlu melakukan kesiapsiagaan tidak hanya di tingkat pemerintahan, tetapi juga di satuan pendidikan agar mampu melakukan mitigasi, bertahan, dan melakukan pemulihan pascabencana,” ujarnya.

Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, menjelaskan bahwa dalam situasi bencana, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan kurikulum sesuai kondisi di lapangan.

Beberapa poin utama dalam juknis tersebut antara lain:

  • Prioritas Materi
    Sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran. Fokus diarahkan pada dukungan psikososial, keselamatan diri, mitigasi bencana, serta penguatan literasi dan numerasi esensial.

  • Asesmen Fleksibel
    Penilaian hasil belajar dapat dilakukan secara sederhana melalui portofolio atau penugasan, tanpa harus mengadakan ujian tertulis yang kaku di akhir semester.

  • Metode Pembelajaran Adaptif
    Proses pembelajaran dapat dilaksanakan melalui tatap muka terbatas maupun pembelajaran mandiri, menyesuaikan kondisi sarana dan prasarana di wilayah terdampak.

Perwakilan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Jamjam Muzaki, mengungkapkan bahwa pemahaman risiko menjadi faktor penting dalam membangun kesiapsiagaan di sekolah. “Saat ini lebih dari 50 persen satuan pendidikan di Indonesia terpapar lebih dari satu ancaman bencana,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kemendikdasmen menargetkan pada 2029 sebanyak 80 persen pemerintah daerah telah memiliki regulasi SPAB dan 75 persen siswa di Indonesia telah mendapatkan edukasi sebagai siswa siaga bencana.

Kemendikdasmen juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, hingga guru, untuk mengintegrasikan pendidikan kebencanaan dalam kurikulum, baik melalui kegiatan intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.

Dari sisi psikologis, perwakilan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Mukhtar, menekankan pentingnya dukungan psikososial bagi murid dan guru setelah mengalami peristiwa bencana. Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang aman bagi pemulihan mental warga sekolah.

“Sekolah diharapkan menyediakan teknik stabilisasi, seperti latihan pernapasan dan regulasi diri, untuk membantu menormalisasi emosi murid dan guru serta menjaga keberfungsian kognitif dan sosial di tengah situasi sulit,” jelasnya.

Dengan hadirnya panduan ini, pemerintah berharap satuan pendidikan di seluruh Indonesia semakin siap menghadapi potensi bencana sekaligus tetap mampu menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar bagi para peserta didik.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow