Kemendikdasmen Dorong Kualifikasi Guru dan Wajib Belajar 13 Tahun
Jakarta, 20 September 2025 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus memperkuat komitmen menghadirkan pendidikan bermutu dan merata bagi seluruh anak Indonesia. Komitmen ini diwujudkan melalui dua kebijakan strategis, yaitu program pemenuhan kualifikasi akademik S-1/D-4 bagi guru TK dan SD, serta penguatan kebijakan wajib belajar 13 tahun yang mengintegrasikan satu tahun prasekolah.
Forum dialog bersama media yang dihadiri pejabat Kemendikdasmen, perwakilan Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat (BKHM), serta 36 jurnalis nasional, menjadi ruang untuk mempertegas peran media massa sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan kebijakan pendidikan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa pendidikan usia dini adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia. Data menunjukkan masih ada sekitar 233 ribu guru yang belum berkualifikasi S-1/D-4, mayoritas berasal dari jenjang PAUD Formal dan SD. Dari 637.445 guru PAUD formal dan nonformal di Indonesia, hampir separuh belum bergelar sarjana.
Untuk itu, Kemendikdasmen meluncurkan program afirmasi kualifikasi akademik. Program ini menyasar guru berusia maksimal 55 tahun, terdaftar di Dapodik, namun belum memiliki ijazah sarjana atau diploma IV. Seleksi tidak hanya berbasis dokumen formal, tetapi juga mempertimbangkan portofolio pengalaman mengajar, partisipasi seminar, dan kegiatan pembelajaran lain.
Direktur Guru PAUD dan Pendidikan Nonformal, Suparto, menjelaskan bahwa otak anak berkembang hingga 80 persen sebelum usia enam tahun. Karena itu, guru PAUD memiliki peran vital dalam membentuk karakter, kecerdasan, dan keterampilan sosial anak. Ia menyoroti skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang memungkinkan guru berpengalaman menuntaskan studi lebih cepat, antara dua hingga empat semester, sesuai usia dan pengalaman.
Pemerintah memberikan bantuan maksimal Rp3 juta per semester per guru. Pada 2025, program ini menargetkan 12.500 peserta, terdiri atas 6.745 guru TK dan 5.755 guru SD yang akan menempuh studi di 91 LPTK seluruh Indonesia.
Selain peningkatan kualifikasi guru, Kemendikdasmen juga menyiapkan Grand Design Wajib Belajar 13 Tahun. Kebijakan ini mencakup 9 tahun pendidikan dasar, 3 tahun pendidikan menengah, dan 1 tahun prasekolah.
Direktur PAUD, Ditjen PAUD Dikdasmen, Nia Nurhasanah, menegaskan bahwa usia 5–6 tahun adalah periode emas perkembangan anak. Karena itu, masa prasekolah menjadi prioritas. Program ini diwujudkan melalui perluasan layanan PAUD formal dan nonformal, pembangunan unit sekolah baru, penegerian PAUD, revitalisasi satuan PAUD, serta pengembangan model PAUD-SD satu atap di daerah 3T.
Program transisi PAUD ke SD juga diperkuat agar pembelajaran berlangsung mulus. Sejak 2023, kurikulum dan buku sudah disesuaikan agar capaian PAUD selaras dengan SD kelas 1–2.
Selain itu, pemerintah menggencarkan penguatan pedagogi berbasis STEM, pendidikan agama dan karakter, bahasa ibu, serta nilai inklusivitas. Kemitraan dengan 75 organisasi pendidikan pun telah dijalin untuk mendukung implementasi.
Meski begitu, sejumlah pertanyaan masih mengemuka terkait pembiayaan wajib belajar prasekolah, status tenaga pendidik bila PAUD dinegerikan, hingga aturan masuk SD bagi anak usia 6 tahun. Menanggapi hal ini, Nia menegaskan bahwa pemerintah kini fokus memperluas akses sambil merumuskan regulasi dan skema pembiayaan.
Dialog ditutup dengan seruan kolaborasi dari Kemendikdasmen kepada seluruh pemangku kepentingan. Pendidikan bermutu hanya dapat terwujud bila guru berkualitas, akses pendidikan setara, dan partisipasi publik berjalan beriringan.
Dengan dua kebijakan strategis ini, peningkatan kualifikasi guru PAUD–SD dan wajib belajar 13 tahun, Kemendikdasmen berharap layanan pendidikan bermutu benar-benar dirasakan secara merata, sekaligus mengangkat harkat guru sebagai ujung tombak pembangunan sumber daya manusia unggul Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow