Kemendikdasmen Dorong Penguatan Ekosistem Talenta Murid dengan Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta
Jakarta, 13 Maret 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid di Jakarta (12/3). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman mengenai standar penyelenggaraan ajang talenta murid agar pelaksanaannya berlangsung secara berkualitas, adil, transparan, dan akuntabel.
Standar Penyelenggaraan Ajang Talenta Murid merupakan ketentuan atau pedoman yang mengatur tata cara penyelenggaraan ajang talenta murid agar dilaksanakan secara berkualitas, adil, transparan, dan akuntabel, serta menjamin keselamatan dan perlindungan murid.
Dengan adanya standar ini, setiap ajang talenta murid diharapkan dapat diselenggarakan dengan mutu yang terjaga, proses yang adil, serta memberikan pengalaman pembelajaran dan pengembangan talenta yang optimal bagi murid.
Dalam regulasi tersebut, standar penyelenggaraan ajang talenta murid mencakup beberapa kategori penyelenggaraan. Standar Penyelenggaraan Ajang Kompetisi Langsung terdiri atas aspek penyelenggaraan dan aspek kebernilaian. Sementara itu, Standar Penyelenggaraan Ajang Kompetisi Tidak Langsung mencakup aspek keistimewaan dan aspek keberdampakan.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menekankan bahwa setiap kebijakan memerlukan proses sosialisasi agar dapat dipahami dan dilaksanakan secara optimal oleh seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, pemahaman terhadap kebijakan ini penting bagi seluruh unit di lingkungan Kemendikdasmen.
“Sosialisasi juga diperlukan untuk pegawai Kemendikdasmen sendiri, utamanya untuk unit-unit yang memiliki peran di dalam mensukseskan pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang diwujudkan. Oleh karena itu, hari ini dua pendukung tersebut akan disosialisasikan kepada pegawai, dan akan dijelaskan secara utuh supaya para pegawai memahami permendikdasmen tersebut,” ujar Suharti.
Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta, Mariman Darto, menegaskan bahwa penguatan manajemen talenta dan standar penyelenggaraan ajang talenta murid sejalan dengan perhatian pemerintah terhadap pengembangan talenta nasional. Ia menyampaikan bahwa atensi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) terhadap pengembangan talenta sangat besar, sekaligus menjadi bagian dari isu prioritas Presiden sebagaimana tercantum dalam Asta Cita poin keempat. Menurutnya, keberadaan standar penyelenggaraan ajang talenta menjadi penting agar pelaksanaan berbagai ajang talenta memiliki acuan yang jelas.
“Kenapa kemudian kita perlu memastikan bahwa standar ajang itu juga perlu diatur, yaitu untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaraan ajang talenta murid, menjamin kualitas dan kredibilitas ajang talenta, memastikan pelaksanaan ajang berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel, serta memberikan perlindungan kepada murid,” jelas Mariman.
Mariman juga menegaskan pentingnya sosialisasi kebijakan agar implementasi manajemen talenta dapat menjangkau seluruh daerah di Indonesia. Menurutnya, kebijakan yang baik hanya akan memberikan manfaat apabila dipahami dan disebarluaskan secara luas kepada para pemangku kepentingan.
“Niat baik itu tidak akan sampai dan bermanfaat jika tidak dilakukan, sama seperti sehebat apa pun kebijakan yang kita buat menurut persepsi kita sangat luar biasa tetapi jika tidak disebarkan maka tidak bermakna apa-apa. Hari ini sosialisasi kita lakukan tentu harapannya adalah virus kebaikan terkait dengan manajemen talenta akan sampai di seluruh pelosok negeri,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia, sangat diperlukan untuk memperluas sosialisasi serta membantu memitigasi berbagai tantangan di daerah.
“Kami berharap dukungan dan kerja sama di seluruh UPT di Indonesia untuk bersama-sama mensosialisasikan dan menyampaikan informasi tentang talenta ini, membantu mitigasi ketika ada potensi daerah yang tidak berkembang khususnya talenta yang di daerah 3T, karena itu kami berharap kolaborasi dan sinergi untuk mengajak pemerintah daerah bersama-sama menjalankan arahan Pak Menteri untuk melaksanakan manajemen talenta ini menjadi lebih baik,” jelas Mariman.
Sementara itu, Kepala Pusat Prestasi Nasional, Maria Veronica Irene Herdjiono, menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi manajemen talenta murid memerlukan kolaborasi serta saling mendukung antara kementerian, UPT, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya agar pengembangan talenta murid dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia.
“Ide dari sosialisasi ini dikarenakan ada minat-minat dari UPT yang meminta sosialisasi sehingga kita ingin lebih meluas ke seluruh Indonesia. Kami tidak bisa berjalan sendiri,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini juga disosialisasikan Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid yang menjadi landasan dalam pengelolaan talenta peserta didik secara terencana, terstruktur, dan berkelanjutan. Regulasi tersebut mengatur tahapan manajemen talenta murid yang meliputi identifikasi talenta, pengembangan talenta, aktualisasi talenta, apresiasi talenta, hingga kapitalisasi talenta sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem pengembangan talenta murid secara berkelanjutan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow