Zakat, 'Pajak' Berkeadilan untuk Mencegah Kelaparan
Ketika masih kecil, di sekolah dasar, saya beranggapan sumber pendapatan terbesar negeri ini berasal dari hasil tambang. Selaras dengan cerita Bapak/Ibu Guru yang mengatakan negara kita memiliki kekayaan alam yang melimpah. Di dalam perut bumi ada emas, perak, tembaga, nikel, batu bara sampai minyak bumi. Hutan kita juga luas dengan aneka ragam pepohonan. Di laut, hasil ikan melimpah.
Setelah dewasa, saya baru mengerti ternyata pendapatan terbesar negara ini justru berasal dari pajak. Menurut data, pada tahun 2024 lalu, Pajak menyumbang lebih dari 80% dari pendapatan negara. Jumlahnya pendapatan pajak mencapai Rp1.932,4 triliun. Pada tahun 2025, jumlahnya diproyeksikan mencapai Rp2.490,9 triliun.
Lantas ada apa dengan zakat? Sebagian orang memberikan citra buruk dengan ajaran zakat. Membuat orang-orang miskin menjadi ketergantungan. Tetapi di sisi lain, jika zakat dipandang sebagai 'pajak' maka menurut Muhammad Qutb, zakat merupakan pajak tetap pertama yang pernah ada di dunia. Karena sebelumnya pajak biasanya ditetapkan sesuai kemauan penguasa, untuk menjadi sumber keuangan demi memenuhi ambisi-ambisi para penguasa.
Sedangkan zakat berbeda, dipungut dengan prosentase maksimal yang wajar. Dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang miskin. Proses pemberiannya tidak boleh langsung, tetapi melalui pihak lain yang disebut 'amil. Sehingga para pembayar zakat (muzaki) dan para penerima zakat (mustahiq) tidak memiliki keterikatan secara langsung.
Zakat juga dibagikan dengan skala prioritas kepada yang berhak menerima. Ini merupakan langkah penting dalam memangkas kesenjangan sosial-ekonomi di tengah masyarakat. Untuk menjamin pelaksanaan zakat, bahkan pada zaman Abu Bakar, orang-orang yang enggan membayar zakat akan diperangi.
Perintah tentang zakat selalu disandingkan dengan perintah salat, seperti tersebut dalam surat Al Baqarah, artinya "Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’” (QS. Al Baqarah: 43).
Juga dalam sebuah hadis, “… Jika mereka telah mentaati engkau (untuk mentauhidkan Allah dan menunaikan shalat ), maka ajarilah mereka sedekah (zakat) yang diwajibkan atas mereka di mana zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan kemudian disebar kembali oleh orang miskin di antara mereka.” (HR. Bukhari-Muslim)
Bagi mereka yang enggan membayar zakat, mereka akan mendapatkan balasan yang mengerikan. “Siapa saja yang memiliki emas atau perak tapi tidak mengeluarkan zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, lalu dipanaskan dalam api neraka Jahannam, lalu disetrika dahi, rusuk dan punggungnya dengan lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi dan disetrikakan kembali kepadanya pada hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya apakah ke surga atau ke neraka.” (HR Muslim)
Maka, jika hari ini di sekitar kita ada orang kelaparan, bahkan sampai meninggal dunia, siapakah yang harus bertanggungjawab? [e]
What's Your Reaction?
-
2
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow