Kemendikdasmen Gelar Uji Publik Rancangan Regulasi Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia

Kemendikdasmen Gelar Uji Publik Rancangan Regulasi Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA — Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia. Langkah ini menjadi strategi penting dalam memperkuat pembangunan kebahasaan sekaligus mendorong peningkatan literasi masyarakat Indonesia di era global.

Acara dibuka oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, yang menegaskan pentingnya standar kemahiran berbahasa sebagai instrumen peningkatan mutu literasi bangsa. Ia menekankan bahwa literasi tidak sekadar kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, melainkan juga pemahaman makna, penalaran, dan daya kritis. Melalui uji kemahiran berbahasa, kemampuan tersebut dapat diukur secara objektif dan dijadikan tolok ukur literasi nasional, baik untuk dunia pendidikan maupun dunia kerja.

Hafidz juga menyoroti pencapaian internasional bahasa Indonesia yang telah diakui sebagai bahasa resmi di Sidang Umum UNESCO dan kini diajarkan di 57 negara. Menurutnya, prestasi ini harus diiringi penguatan regulasi dalam negeri agar bahasa Indonesia benar-benar berfungsi sebagai jati diri bangsa sekaligus bahasa besar dunia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo, melaporkan bahwa uji publik ini merupakan tahap krusial sebelum rancangan peraturan baru disahkan. Ia menjelaskan bahwa Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini, sehingga perlu direvisi agar sesuai dengan dinamika pendidikan dasar dan menengah.

UKBI Hadirkan Prinsip Adaptif, Kredibel, dan Inklusif

Sejak diluncurkan dalam bentuk UKBI Adaptif pada 29 Januari 2021, UKBI menjadi satu-satunya alat uji resmi kemahiran berbahasa Indonesia yang bersifat fleksibel dari segi waktu maupun lokasi. Uji ini dapat diikuti pelajar, mahasiswa, pendidik, hingga tenaga profesional dengan hasil pengukuran mencakup aspek mendengarkan, membaca, merespons kaidah, menulis, dan berbicara. Hingga kini, tercatat 1.173.008 peserta dari dalam dan luar negeri telah mengikuti UKBI.

Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia disusun berdasarkan tiga prinsip utama, yakni adaptif, kredibel, dan inklusif. Dengan prinsip tersebut, UKBI diharapkan menjadi acuan pengukuran kemahiran berbahasa sekaligus sarana menumbuhkan kebanggaan, memajukan bahasa Indonesia, dan menjaga kualitas penggunaannya.

Uji publik ini melibatkan pakar evaluasi pendidikan, Bahrul Hayat, serta berbagai pemangku kepentingan dari kementerian dan lembaga lain, perguruan tinggi, pemerintah daerah, organisasi profesi, hingga Kepala Balai dan Kantor Bahasa se-Indonesia. Masukan dari peserta diharapkan mampu melahirkan regulasi yang komprehensif, aplikatif, dan relevan dengan kebutuhan pendidikan serta dunia kerja.

Melalui penyusunan regulasi baru ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menjadikan kemahiran berbahasa Indonesia sebagai indikator literasi nasional sekaligus daya saing bangsa. Dengan regulasi yang lebih kuat, bahasa Indonesia diharapkan makin berperan, bukan hanya sebagai pemersatu bangsa, tetapi juga sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan bahasa dunia yang membanggakan.


sumber: https://kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow