Kemendikdasmen dan Pemda Kaltim–Kaltara Perkuat Pengawasan Bahasa Indonesia

Kemendikdasmen dan Pemda Kaltim–Kaltara Perkuat Pengawasan Bahasa Indonesia

Smallest Font
Largest Font

Samarinda, 20 September 2025 — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menegaskan pentingnya partisipasi semua pihak dalam menjaga kedaulatan bahasa Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengenai implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, Kamis (18/9), di Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menekankan bahwa pedoman tersebut harus dipahami dan diimplementasikan tidak hanya di ruang publik, tetapi juga dalam naskah dinas. Menurutnya, pengawasan bahasa Indonesia tidak boleh berhenti pada penandatanganan seremonial, melainkan menjadi wujud nyata partisipasi bersama dalam mengawal bahasa negara.

Sekretaris Badan Kesbangpol Kalimantan Timur, Ahmad Firdaus Kurniawan, yang mewakili Gubernur Kalimantan Timur, mengapresiasi inisiatif Balai Bahasa dan Kemendikdasmen. Ia menegaskan, penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik merupakan simbol kedaulatan dan pemersatu bangsa.

“Bahasa Indonesia bukan hanya sarana komunikasi, tetapi juga lambang identitas dan kebanggaan nasional. Karena itu, regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat pengawasan bahasa Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Utara, H. Datu Iqro Ramadhan, menyampaikan komitmennya untuk menertibkan penggunaan bahasa Indonesia di berbagai media ruang publik, termasuk papan nama, spanduk, dan reklame. Ia menegaskan bahwa kreativitas tetap diperbolehkan, namun harus selaras dengan kaidah bahasa Indonesia.

Sebagai bentuk komitmen bersama, sebanyak sebelas pemerintah daerah menandatangani nota kesepahaman. Mereka adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kota Tarakan, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Pemerintah Kabupaten Paser, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah Kabupaten Berau, Pemerintah Kota Bontang, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Pemerintah Kota Samarinda, dan Pemerintah Kota Balikpapan.

Selain itu, turut dilakukan penandatanganan kerja sama dengan 15 mitra pendidikan dan swasta, termasuk Universitas Mulawarman, UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Universitas Kutai Kartanegara, Universitas Mulia Balikpapan, Persatuan Wartawan Indonesia Kaltim, serta sejumlah media massa, lembaga, dan sekolah di wilayah tersebut.

Kerja sama ini menegaskan peran Badan Bahasa bersama pemerintah daerah dalam meningkatkan kemampuan literasi, memartabatkan bahasa dan sastra Indonesia, serta melestarikan warisan bahasa sebagai identitas bangsa. Upaya ini juga diharapkan menjadi penguat partisipasi masyarakat dalam menjaga bahasa Indonesia di tengah derasnya arus globalisasi.


sumber: https://kemendikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow