BSKAP Kemendikdasmen Pastikan Buku Ajar Sesuai Standar dan Awasi Konten Pendidikan
JAKARTA – Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya memastikan buku ajar di sekolah memiliki kualitas yang baik, sesuai kurikulum, serta mudah diakses pendidik dan peserta didik. Pengawasan menyeluruh dilakukan terhadap konten, distribusi, hingga keterjangkauan harga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Menyikapi video yang beredar di TikTok pada 21 Agustus 2025 terkait buku Pendidikan Pancasila untuk siswa kelas 1 SD dengan lokasi unggahan di Cirebon, BSKAP melalui Pusat Perbukuan segera melakukan pengecekan sistem penilaian internal. Buku yang dimaksud adalah “ESPS Pendidikan Pancasila 1 untuk SD/MI Kelas 1” terbitan Penerbit Erlangga, sementara identitas sekolah yang menggunakan buku tersebut masih ditelusuri.
Kepala Pusat Perbukuan, Supriyatno, menegaskan pentingnya penggunaan buku yang memiliki Surat Keputusan (SK) kelayakan dan Harga Eceran Tertinggi (HET). “Buku ajar adalah sumber belajar utama. Melalui Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI), kami memastikan buku yang digunakan di sekolah telah melalui penilaian dan pengawasan agar layak serta sesuai dengan kurikulum, sehingga peserta didik menerima materi yang tepat dan berkualitas,” ujarnya.
Ia menambahkan, penilaian dan pengawasan buku menjadi program prioritas Pusat Perbukuan. Setiap buku ajar yang beredar wajib melalui telaah substansi, bahasa, dan kesesuaian nilai kebangsaan agar mutu tetap terjamin. “Kami juga mengimbau seluruh pelaku perbukuan untuk menjaga integritas dengan mengikuti proses penilaian sesuai ketentuan,” tegas Supriyatno.
Sebagai tindak lanjut, BSKAP melalui Pusat Perbukuan mengambil beberapa langkah. Pertama, melakukan verifikasi internal untuk memastikan keabsahan buku yang beredar. Kedua, berkoordinasi dengan Penerbit Erlangga guna klarifikasi status buku sekaligus memastikan prosedur penilaian berjalan sesuai aturan. Ketiga, mengimbau dinas pendidikan dan sekolah untuk mengecek status kelayakan buku melalui laman resmi Pusat Perbukuan yang memuat SK dan HET.
Selain itu, BSKAP mendorong partisipasi publik, termasuk guru dan orang tua, untuk melaporkan temuan terkait buku melalui kanal resmi pengaduan seperti SIBI. Mekanisme ini diharapkan membuat pengawasan lebih efektif dan responsif. Ke depan, BSKAP berkomitmen memperkuat sistem pengawasan agar seluruh buku yang digunakan di sekolah sesuai standar mutu dan layak digunakan dalam pembelajaran.
Sumber: Kemendikdasmen
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow